HARIANBANTEN.COM Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk Febrie Adriansyah sebagai kuasa hukum untuk mendampinginya dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Penunjukan tersebut dilakukan pada Jumat (17/7/2026) pagi.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lokasi, Hotman Paris tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.45 WIB. Ia datang bersama sejumlah anggota tim hukumnya dan memasuki gedung melalui area basement.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya (sudah dilakukan pemberian surat kuasa sebagai pendamping hukum Febrie),” ujar Hotman Paris saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (17/7/2026).
Hotman mengatakan surat kuasa dari Febrie diterimanya pada pagi hari. Setelah itu, ia langsung mendampingi pemeriksaan perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga:
Toyota Agya Tabrak Gerobak Ketoprak di Ciputat, 1 Orang Luka
Dugaan Pelecehan di ICM Tangsel: Polisi Periksa 7 Saksi, Perkara Naik Penyidikan
Viral Tukang Sate di Pondok Aren Tangsel Dipalak Ratusan Juta
“Ya (langsung mendampingi pemeriksaan Febrie), sebagai tersangka,” ucap Hotman.
Hingga berita ini diterbitkan, Hotman Paris bersama tim hukumnya masih mendampingi pemeriksaan Febrie. Namun, Febrie tidak terlihat memasuki Gedung Bundar karena diduga telah berada di dalam gedung sebelum kedatangan awak media.
Baca Juga:
Wacana Guru P3K Digaji Pemerintah Pusat, BKAD Tangsel: APBD Bisa Dialokasikan Untuk Program Lain
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengacara bernama Don Ritto. Don Ritto sebelumnya telah lebih dulu ditahan saat penanganan perkara masih berada di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Febrie dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2026. Kejaksaan Agung memastikan keberadaannya masih berada di Indonesia.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan melimpahkan barang bukti berupa emas dan uang asing kepada Kejaksaan Agung pada Jumat siang. Bersamaan dengan itu, status penahanan Don Ritto juga akan dialihkan ke Kejaksaan Agung seiring diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik).
Baca Juga:
Huawei Luncurkan Intelligent RAIL 2.0, Percepat Transformasi Digital di Sektor Perkeretaapian Global
“Iya betul (besok), abis salat ya, salat Jumat,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7/2026).









