HARIAN BANTEN – Satu rombongan penumpang dilaporkan gagal terbang dari Bandara Depati Amir, Pangkalpinang. Kasus ini kini resmi ditangani aparat kepolisian dan memasuki tahap awal penyelidikan.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung mulai menangani laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan maskapai Super Air Jet. Peristiwa tersebut terjadi di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, pada Kamis, 2 April 2026, saat satu rombongan penumpang dilaporkan tidak dapat melanjutkan penerbangan.
“Ya benar. Laporan itu sudah ditangani oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Saat ini sudah disusun rencana untuk penyelidikan awal,” ucap Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat 3 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses awal telah dilakukan dengan memintai keterangan dari pelapor. Selanjutnya, penyidik akan memanggil pihak maskapai serta pihak terkait lainnya guna mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Pelapor sudah kita mintai keterangan. Langkah selanjutnya nanti penyidik akan memanggil pihak dari maskapai bersangkutan (Super Air Jet) untuk dimintai keterangan juga terkait hal ini,” katanya.
“Kami juga memahami situasi yang dialami para penumpang saat ini. Oleh karena itu, kita berkomitmen untuk mengawal semua proses yang sudah berjalan ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak penumpang dalam layanan transportasi udara. Publik kini menanti kejelasan hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
Sumber Berita: lambeturah.co.id








