Harian Banten – Seorang nenek berusia 68 tahun, Li Sam Ronyu, mendadak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kasus ini memicu kehebohan publik karena diduga kuat melibatkan praktik mafia tanah.
Melalui tim kuasa hukumnya, Charles, Li Sam Ronyu mengajukan penundaan pemeriksaan ke Polres Metro Tangerang Kota. Permohonan itu disampaikan secara resmi pada Rabu (11/6), disertai alasan kondisi kesehatan dan hak hukum kliennya.
Sudah Kuasai Lahan 30 Tahun, Malah Ditetapkan Tersangka
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Charles, sengketa ini bermula dari jual beli antara Li Sam Ronyu dan pemilik lahan sebelumnya, Sucipto, pada tahun 1994. Selama 30 tahun terakhir, Li Sam Ronyu menguasai dan membayar pajak atas tanah tersebut. Bahkan pada tahun 2007, sebagian lahannya sempat digunakan untuk proyek jalan lingkar luar dan mendapat ganti rugi dari Pemkab Tangerang.
Namun, niat Li Sam Ronyu untuk meningkatkan status lahan dari Akta Jual Beli (AJB) ke Sertifikat Hak Milik pada 2021 justru berujung petaka. Pada akhir 2024, ia dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada November.
Diduga Ada Proyek Besar, Kuasa Hukum Curiga Permainan Mafia Tanah
Kuasa hukum menduga kuat bahwa penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu berkaitan dengan adanya proyek besar di wilayah Teluk Naga. Mereka mencium indikasi upaya pengambilalihan lahan secara ilegal.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
“Kami menduga ada permainan mafia tanah. Klien kami memiliki bukti kepemilikan sah, tetapi justru dikriminalisasi,” ujar Charles.
Charles menambahkan, pihaknya telah menempuh jalur hukum untuk melindungi hak kliennya, termasuk meminta perlindungan ke Propam Polri dan mengikuti gelar perkara di Mabes Polri. Hasil gelar perkara menyebut tidak ada unsur pidana maupun bukti yang cukup untuk menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka.
Namun, penyidik Polres Metro Tangerang Kota tetap melanjutkan proses hukum dan mengenakan pasal-pasal pidana kepada sang nenek.
Dikenai Pasal Pemalsuan, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi!
Baca Juga:
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
Li Sam Ronyu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu. Kuasa hukum menilai penerapan pasal-pasal ini sangat dipaksakan.
“Ini tuduhan yang mengada-ada. Dokumen AJB yang dimiliki klien kami disusun oleh PPAT resmi dan digunakan untuk membayar pajak secara legal,” tegas Charles.
Ia menilai proses penyidikan sarat kejanggalan, tidak objektif, dan menunjukkan indikasi kuat kriminalisasi terhadap warga yang sah menguasai tanah.
Minta Dukungan Kapolri dan Satgas Mafia Tanah
Tim hukum Li Sam Ronyu menyerukan agar Kapolri, Kejaksaan Agung, BPN, hingga Satgas Anti Mafia Tanah turun tangan dalam kasus ini. Mereka menilai kasus ini mencoreng keadilan dan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
“Jika orang yang sudah membayar pajak selama 30 tahun bisa dipenjara hanya karena laporan sepihak, ini bahaya besar bagi sistem pertanahan kita,” pungkas Charles.










