Heboh Penyegelan Rumah Doa di Teluknaga, PGI: Hak Ibadah Tak Boleh Dikorbankan!

- Pewarta

Senin, 6 April 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gereja

Ilustrasi Gereja

HARIAN BANTEN – Aksi penyegelan rumah doa di Tangerang mendadak viral dan memicu gelombang reaksi publik. Peristiwa yang terjadi usai ibadah Jumat Agung ini langsung menjadi sorotan nasional, hingga pemerintah daerah buka suara.

Penyegelan rumah doa milik jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, terjadi pada Jumat (3/4) usai pelaksanaan ibadah Jumat Agung. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat sekelompok massa bersama aparat Satpol PP mendatangi lokasi dan memasang plang penyegelan pada bangunan tersebut. Warga setempat bahkan meminta agar seluruh aktivitas ibadah dihentikan serta mendesak jemaat membuat surat pernyataan penghentian operasional.

Peristiwa ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Organisasi tersebut menilai tindakan penyegelan memicu persoalan serius terkait kebebasan beribadah dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan secara adil hak konstitusional umat untuk beribadah, khususnya pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang Paskah,” kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Etika Saragih, dilihat dari situs resmi PGI, Senin (6/4/2026).

PGI menegaskan bahwa meskipun aturan perizinan harus dihormati, penerapannya tidak boleh mengorbankan hak dasar warga, apalagi dalam kondisi yang berpotensi diskriminatif.

“Mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan, guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak,” ujar Etika.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan hak beribadah. Dialog terbuka dan kebijakan yang adil menjadi kunci agar konflik serupa tidak terus berulang di tengah masyarakat.

Sumber Berita: news.detik.com

Berita Terkait

Pekerja Rentan di Tangsel yang Dicover BPJS TK Jika Meninggal Bisa Dapat Rp42 juta
Ketua RT Tegur Pembakar Sampah Berujung Tersangka, Walikota Tangsel: Emosi Mendahului Akal Sehat
Ada Kabar Baik Nih, Gubernur Banten Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
HUT RI Ke-81, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak BPHTB Hingga 17 September
1.306 Napi Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 7 Langsung Bebas
Peringati HUT RI Ke-81, Bendera Merah Putih Raksasa Membentang di Situ Gintung
Ratusan Kader PKB Tangsel Ikuti Khotmil Quran dan Tasyakuran Kemerdekaan
Pamulang Jadi Wilayah Paling Banyak Perceraian di Tangsel

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Pekerja Rentan di Tangsel yang Dicover BPJS TK Jika Meninggal Bisa Dapat Rp42 juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Ketua RT Tegur Pembakar Sampah Berujung Tersangka, Walikota Tangsel: Emosi Mendahului Akal Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Ada Kabar Baik Nih, Gubernur Banten Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:56 WIB

HUT RI Ke-81, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak BPHTB Hingga 17 September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:08 WIB

1.306 Napi Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 7 Langsung Bebas

Berita Terbaru