HARIAN BANTEN – Aksi penyegelan rumah doa di Tangerang mendadak viral dan memicu gelombang reaksi publik. Peristiwa yang terjadi usai ibadah Jumat Agung ini langsung menjadi sorotan nasional, hingga pemerintah daerah buka suara.
Penyegelan rumah doa milik jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, terjadi pada Jumat (3/4) usai pelaksanaan ibadah Jumat Agung. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat sekelompok massa bersama aparat Satpol PP mendatangi lokasi dan memasang plang penyegelan pada bangunan tersebut. Warga setempat bahkan meminta agar seluruh aktivitas ibadah dihentikan serta mendesak jemaat membuat surat pernyataan penghentian operasional.
Peristiwa ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Organisasi tersebut menilai tindakan penyegelan memicu persoalan serius terkait kebebasan beribadah dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan secara adil hak konstitusional umat untuk beribadah, khususnya pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang Paskah,” kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Etika Saragih, dilihat dari situs resmi PGI, Senin (6/4/2026).
PGI menegaskan bahwa meskipun aturan perizinan harus dihormati, penerapannya tidak boleh mengorbankan hak dasar warga, apalagi dalam kondisi yang berpotensi diskriminatif.
“Mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan, guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak,” ujar Etika.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan hak beribadah. Dialog terbuka dan kebijakan yang adil menjadi kunci agar konflik serupa tidak terus berulang di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali
Sumber Berita: news.detik.com








