Heboh Penyegelan Rumah Doa di Teluknaga, PGI: Hak Ibadah Tak Boleh Dikorbankan!

- Pewarta

Senin, 6 April 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gereja

Ilustrasi Gereja

HARIAN BANTEN – Aksi penyegelan rumah doa di Tangerang mendadak viral dan memicu gelombang reaksi publik. Peristiwa yang terjadi usai ibadah Jumat Agung ini langsung menjadi sorotan nasional, hingga pemerintah daerah buka suara.

Penyegelan rumah doa milik jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, terjadi pada Jumat (3/4) usai pelaksanaan ibadah Jumat Agung. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat sekelompok massa bersama aparat Satpol PP mendatangi lokasi dan memasang plang penyegelan pada bangunan tersebut. Warga setempat bahkan meminta agar seluruh aktivitas ibadah dihentikan serta mendesak jemaat membuat surat pernyataan penghentian operasional.

Peristiwa ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Organisasi tersebut menilai tindakan penyegelan memicu persoalan serius terkait kebebasan beribadah dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan secara adil hak konstitusional umat untuk beribadah, khususnya pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang Paskah,” kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Etika Saragih, dilihat dari situs resmi PGI, Senin (6/4/2026).

PGI menegaskan bahwa meskipun aturan perizinan harus dihormati, penerapannya tidak boleh mengorbankan hak dasar warga, apalagi dalam kondisi yang berpotensi diskriminatif.

“Mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan, guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak,” ujar Etika.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan hak beribadah. Dialog terbuka dan kebijakan yang adil menjadi kunci agar konflik serupa tidak terus berulang di tengah masyarakat.

Sumber Berita: news.detik.com

Berita Terkait

Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap
Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape Ganja Beromzet Rp10 Miliar per Bulan
Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan
Per Juni 2026 Penderita DBD di Tangsel Capai 229 Orang
WNA Asal Rusia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Hendak Selundupkan 3 Kilogram Hashish
Pemkot Tangsel Targetkan 45 Ribu Pekerja Rentan Tercover BPJS TK
Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta
Hore! Ribuan Pekerja Informal di Tangsel Berpeluang Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:32 WIB

Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:49 WIB

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape Ganja Beromzet Rp10 Miliar per Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:34 WIB

Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:26 WIB

Per Juni 2026 Penderita DBD di Tangsel Capai 229 Orang

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:21 WIB

WNA Asal Rusia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Hendak Selundupkan 3 Kilogram Hashish

Berita Terbaru

Info Banten

Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:34 WIB