MUI Tangsel Beberkan Kriteria Hewan Layak Kurban Idul Adha

- Pewarta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak menyebut, terdapat beberapa kriteria hewan yang layak untuk dijadikan kurban.

 

Menurutnya tidak semua jenis hewan bisa dijadikan kurban, beberapa yang diperbolehkan diantaranya unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Meskipun sebagian kayak Ibnu Abbas ada yang berpendapat boleh Ayam Jago tapi itu tidak menjadi pendapat mazhab, hanya pribadi,” kata Abdul Rojak ketika dikonfirmasi, Sabtu, 23 Mei 2026.

 

Kriteria utama yang harus dipenuhi yaitu hewan harus memenuhi syarat umur.

 

Untuk kambing atau domba harus sudah berumur lebih dari satu tahun dan sudah tumbuh gigi. Kalau sapi atau kerbau harus sudah berumur lebih dari dua tahun.

 

Sedangkan khusus unta harus yang sudah berumur lima tahun.

 

“Syukur-syukur jalan umur enam tahun, lebih bagus lagi,” ungkapnya.

 

Selain itu, hewan yang hendak dijadikan kurban juga harus dalam keadaan sehat dan tidak mengalami kecacatan fisik.

 

“Kalau dari sisi kesehatan ya hewannya tidak ada cacat, baik cacat permanen maupun cacat karena sebab,” tuturnya.

 

“Hewan tidak boleh majnun. Majnun kalau bahasa kitabnya itu enggak boleh yang stres, enggak boleh yang gila,” lanjutnya.

 

Rojak menyebut, hewan sehat bukan hanya dilihat dari segi fisik yang tampak bugar, melainkan juga terbebas dari segala macam penyakit yang tak kasat mata.

 

“Pokoknya yang sehat, sempurna badannya, fisiknya, yang dagingnya bagus, keker gitukan bobotnya,” ujarnya.

 

Menurutnya hewan yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak sah jika dikurbankan.

 

Oleh karena itu ia menghimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah dipastikan kesehatannya, termasuk sudah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Hewan.

 

“Karena itu kan hewan yang layak, yang sah, yang boleh untuk dikurban. Di luar itu ya enggak boleh. Nanti kalau boleh yang penyakitan segala nanti menjadi hilang kesempurnaannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

41 Dapur MBG di Tangsel Kena Suspend
Seniman Haji Bolot Jalani Perawatan di RS, Disebut Kena Serangan Jantung
Sudah Tinggal Puluhan Tahun, 4 Warga Situ Rompong Ciputat Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan
Situ Rompong Ciputat Mau Dijadikan Perumahan, Ratusan Warga Geruduk Kejari Tangsel
Muthmainah Mundur dari Jabatan Ketua DPC PKB Tangsel Terpilih, Fokus Jalankan Tugas Legislatif
Dishub Tangsel Ajukan Hibah 10 Bus Sekolah ke Kemenhub
2 Pria Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid di Serpong Utara
KNPI Tangsel Resmi Lantik Pengurus Kecamatan dan Gelar Rakerda 2025–2028, Dorong Penguatan Peran Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:33 WIB

41 Dapur MBG di Tangsel Kena Suspend

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:51 WIB

Seniman Haji Bolot Jalani Perawatan di RS, Disebut Kena Serangan Jantung

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sudah Tinggal Puluhan Tahun, 4 Warga Situ Rompong Ciputat Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:42 WIB

Situ Rompong Ciputat Mau Dijadikan Perumahan, Ratusan Warga Geruduk Kejari Tangsel

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:02 WIB

Muthmainah Mundur dari Jabatan Ketua DPC PKB Tangsel Terpilih, Fokus Jalankan Tugas Legislatif

Berita Terbaru

Info Banten

41 Dapur MBG di Tangsel Kena Suspend

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:33 WIB