HARIANBANTEN.COM – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak menyebut, terdapat beberapa kriteria hewan yang layak untuk dijadikan kurban.
Menurutnya tidak semua jenis hewan bisa dijadikan kurban, beberapa yang diperbolehkan diantaranya unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meskipun sebagian kayak Ibnu Abbas ada yang berpendapat boleh Ayam Jago tapi itu tidak menjadi pendapat mazhab, hanya pribadi,” kata Abdul Rojak ketika dikonfirmasi, Sabtu, 23 Mei 2026.
Kriteria utama yang harus dipenuhi yaitu hewan harus memenuhi syarat umur.
Baca Juga:
Ibu Dibegal Usai Antar Anak Sekolah di Serpong, Tangan Disayat Celurit hingga Berlumuran Darah
Kemenhum Banten dan LLDIKTI IV Teken Kerjasama, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Akademisi
Lancia Consult Raih Great Place To Work® Certification™ di Empat Negara
Untuk kambing atau domba harus sudah berumur lebih dari satu tahun dan sudah tumbuh gigi. Kalau sapi atau kerbau harus sudah berumur lebih dari dua tahun.
Sedangkan khusus unta harus yang sudah berumur lima tahun.
Baca Juga:
COMAU RAIH “OUTSTANDING PARTNER AWARD”, HORSE POWERTRAIN PRODUKSI TIGA JUTA UNIT TRANSMISI
COMAU RAIH “OUTSTANDING PARTNER AWARD”, HORSE POWERTRAIN PRODUKSI TIGA JUTA UNIT TRANSMISI
“Syukur-syukur jalan umur enam tahun, lebih bagus lagi,” ungkapnya.
Selain itu, hewan yang hendak dijadikan kurban juga harus dalam keadaan sehat dan tidak mengalami kecacatan fisik.
“Kalau dari sisi kesehatan ya hewannya tidak ada cacat, baik cacat permanen maupun cacat karena sebab,” tuturnya.
Baca Juga:
Aliran Air Kosambi Barat Kembali Normal, PERUMDAM TKR Pastikan Pelayanan Terus Dipantau
Bus Trayek Terminal Pondok Cabe-Alam Sutera Akan Segera Uji Coba di Tangsel
“Hewan tidak boleh majnun. Majnun kalau bahasa kitabnya itu enggak boleh yang stres, enggak boleh yang gila,” lanjutnya.
Rojak menyebut, hewan sehat bukan hanya dilihat dari segi fisik yang tampak bugar, melainkan juga terbebas dari segala macam penyakit yang tak kasat mata.
“Pokoknya yang sehat, sempurna badannya, fisiknya, yang dagingnya bagus, keker gitukan bobotnya,” ujarnya.
Menurutnya hewan yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak sah jika dikurbankan.
Oleh karena itu ia menghimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah dipastikan kesehatannya, termasuk sudah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Hewan.
“Karena itu kan hewan yang layak, yang sah, yang boleh untuk dikurban. Di luar itu ya enggak boleh. Nanti kalau boleh yang penyakitan segala nanti menjadi hilang kesempurnaannya,” pungkasnya.












