MUI Tangsel Beberkan Kriteria Hewan Layak Kurban Idul Adha

- Pewarta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak menyebut, terdapat beberapa kriteria hewan yang layak untuk dijadikan kurban.

 

Menurutnya tidak semua jenis hewan bisa dijadikan kurban, beberapa yang diperbolehkan diantaranya unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Meskipun sebagian kayak Ibnu Abbas ada yang berpendapat boleh Ayam Jago tapi itu tidak menjadi pendapat mazhab, hanya pribadi,” kata Abdul Rojak ketika dikonfirmasi, Sabtu, 23 Mei 2026.

 

Kriteria utama yang harus dipenuhi yaitu hewan harus memenuhi syarat umur.

 

Untuk kambing atau domba harus sudah berumur lebih dari satu tahun dan sudah tumbuh gigi. Kalau sapi atau kerbau harus sudah berumur lebih dari dua tahun.

 

Sedangkan khusus unta harus yang sudah berumur lima tahun.

 

“Syukur-syukur jalan umur enam tahun, lebih bagus lagi,” ungkapnya.

 

Selain itu, hewan yang hendak dijadikan kurban juga harus dalam keadaan sehat dan tidak mengalami kecacatan fisik.

 

“Kalau dari sisi kesehatan ya hewannya tidak ada cacat, baik cacat permanen maupun cacat karena sebab,” tuturnya.

 

“Hewan tidak boleh majnun. Majnun kalau bahasa kitabnya itu enggak boleh yang stres, enggak boleh yang gila,” lanjutnya.

 

Rojak menyebut, hewan sehat bukan hanya dilihat dari segi fisik yang tampak bugar, melainkan juga terbebas dari segala macam penyakit yang tak kasat mata.

 

“Pokoknya yang sehat, sempurna badannya, fisiknya, yang dagingnya bagus, keker gitukan bobotnya,” ujarnya.

 

Menurutnya hewan yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak sah jika dikurbankan.

 

Oleh karena itu ia menghimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah dipastikan kesehatannya, termasuk sudah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Hewan.

 

“Karena itu kan hewan yang layak, yang sah, yang boleh untuk dikurban. Di luar itu ya enggak boleh. Nanti kalau boleh yang penyakitan segala nanti menjadi hilang kesempurnaannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Penlok Rampung, Lahan Seluas 31.052 Meter untuk PSEL di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan
Sebabkan 2 Orang Meninggal, Gudang Meledak di Pasar Cimanggis Tak Memiliki Izin
Nyaris Roboh Akibat Ledakan, Bangunan Pasar Cimanggis Akan Dihancurkan
Nyaris Roboh Akibat Ledakan, Bangunan Pasar Cimanggis Akan Dihancurkan
Muntaber di Lagoon Serpong Meluas, 161 Warga Jadi Korban, Pemkot Suplai Air Bersih
146 Warga Muntaber, Warga Lagoon Serpong Ancam Gugat Pengelola Air hingga Pemda!
Wakil Wali Kota Tangsel Bakal Tuntut Penyedia Air Serpong Lagoon, Andai Anaknya Jadi Korban!
Ansor FEST Experience 2026 Akan Digelar 30-31 Oktober, Ada Gebyar Maulid HIngga Penampilan Musisi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Penlok Rampung, Lahan Seluas 31.052 Meter untuk PSEL di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Sebabkan 2 Orang Meninggal, Gudang Meledak di Pasar Cimanggis Tak Memiliki Izin

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Nyaris Roboh Akibat Ledakan, Bangunan Pasar Cimanggis Akan Dihancurkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Nyaris Roboh Akibat Ledakan, Bangunan Pasar Cimanggis Akan Dihancurkan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Muntaber di Lagoon Serpong Meluas, 161 Warga Jadi Korban, Pemkot Suplai Air Bersih

Berita Terbaru

Pers Rilis

Ajang Tahunan Financial Street Resmi Dibuka

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:17 WIB