SOTR & Hiburan Malam Dilarang di Tangsel Selama Ramadhan

- Pewarta

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOTR & Hiburan Malam Dilarang di Tangsel Selama Ramadhan

SOTR & Hiburan Malam Dilarang di Tangsel Selama Ramadhan

HARIANBANTEN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi melarang kegiatan sahur on the road dan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menciptakan suasana ibadah yang lebih khusyuk bagi masyarakat.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan larangan tersebut diambil setelah mempertimbangkan potensi gangguan ketertiban yang kerap muncul saat sahur on the road, seperti konvoi kendaraan, kebisingan, hingga gesekan antar kelompok.

“Kami ingin Ramadan berjalan tertib dan aman. Sahur on the road berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, sehingga tahun ini kami larang,” ujar Benyamin.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, seluruh tempat hiburan malam diminta tutup sementara selama bulan puasa. Pemkot juga mengatur jam operasional rumah makan dan warung, yang diperbolehkan buka mulai pukul 11.00 WIB dengan memasang tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang berpuasa.

Benyamin memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman dan harga terkendali. Pemerintah akan melakukan pemantauan rutin guna mencegah lonjakan harga.

“Kami sudah koordinasi agar stok pangan cukup. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Ia mengimbau warga menjalankan Ramadan dengan kesederhanaan dan saling menghormati. “Mari jaga Tangsel tetap kondusif agar Ramadan berlangsung damai dan penuh makna,” pungkasnya.

Berita Terkait

Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran
APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun
60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel
Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan
Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak
Pool Taksi Ciater Belum Miliki Amdalalin, Dishub Tangsel: Baru Diajukan Rabu Kemarin

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran

Senin, 21 September 2026 - 17:12 WIB

APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun

Senin, 21 September 2026 - 16:00 WIB

60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel

Sabtu, 19 September 2026 - 21:55 WIB

Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 20:07 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan

Berita Terbaru

Info Banten

Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran

Senin, 21 Sep 2026 - 17:54 WIB

Info Banten

APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun

Senin, 21 Sep 2026 - 17:12 WIB