HARIANBANTEN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi melarang kegiatan sahur on the road dan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menciptakan suasana ibadah yang lebih khusyuk bagi masyarakat.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan larangan tersebut diambil setelah mempertimbangkan potensi gangguan ketertiban yang kerap muncul saat sahur on the road, seperti konvoi kendaraan, kebisingan, hingga gesekan antar kelompok.
“Kami ingin Ramadan berjalan tertib dan aman. Sahur on the road berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, sehingga tahun ini kami larang,” ujar Benyamin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, seluruh tempat hiburan malam diminta tutup sementara selama bulan puasa. Pemkot juga mengatur jam operasional rumah makan dan warung, yang diperbolehkan buka mulai pukul 11.00 WIB dengan memasang tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang berpuasa.
Benyamin memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman dan harga terkendali. Pemerintah akan melakukan pemantauan rutin guna mencegah lonjakan harga.
“Kami sudah koordinasi agar stok pangan cukup. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Ia mengimbau warga menjalankan Ramadan dengan kesederhanaan dan saling menghormati. “Mari jaga Tangsel tetap kondusif agar Ramadan berlangsung damai dan penuh makna,” pungkasnya.
Baca Juga:
Demokrat Tangsel Warning Wacana Pecah Dapil Pamulang: Politik Bisa Makin Mahal
PPPK Paruh Waktu Lebak Mengeluh, Ada yang Hanya Terima Rp500 Ribu







