Harian Banten – Praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di bangunan menyerupai kamar di atas laut akhirnya terbongkar! Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penggerebekan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di kawasan pesisir Kecamatan Mauk dan Kemiri, Jumat malam (14/06/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Petugas menyisir wilayah Pantai Sangrila, Kecamatan Mauk, dan mendapati bangunan mencurigakan di atas laut yang ternyata dijadikan lokasi prostitusi.
“Kami menemukan sebuah bangunan menyerupai kamar atau bagan di atas laut. Di dalamnya kami tangkap basah satu pasangan bukan suami istri,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, empat wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke juga diamankan dari tempat hiburan di sekitar lokasi. Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi dan minuman keras.
Selain di Mauk, operasi juga menyasar dua kafe karaoke ilegal di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu, Kecamatan Kemiri. Kedua tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin usaha resmi dan disegel oleh petugas. Dua wanita juga diamankan dari lokasi.
“Tempat-tempat ini menyalahgunakan izin dan tidak memiliki legalitas yang sah. Kami lakukan penyegelan dan pendataan terhadap pelaku serta pemanggilan terhadap pemilik usaha,” tegas Agus.
Seluruh orang yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk diberikan pembinaan. Operasi ini turut didukung oleh unsur TNI dan Polri, serta dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada para wanita yang diamankan.
Baca Juga:
DPW PKB Banten Sukses Gelar UKK 1, Diikuti 38 Peserta
49 Siswa Cilegon Diduga Keracunan MBG, Dapur Langsung Ditutup!
Siang Jadi Debt Collector, Malam Gasak Motor! Dua Pria Dibekuk di Curug
Agus menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin, sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan yang tertib, aman, dan bermoral. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.
“Penindakan bukan tujuan akhir. Kami ingin ada kesadaran kolektif untuk menjadikan Tangerang sebagai wilayah yang bebas dari praktik-praktik yang melanggar norma dan hukum,” tutupnya.








